Pengertian AJB dalam dunia properti (tanah/rumah) yang harus dipahami telebih dahulu sebelum melakukan transaksi jual beli properti. Pada artikel sebelum kita juga telah membahas pengertian dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan PJB (Pengikatan Jual Beli). Dan ini penjelasan singkat apa itu PPJB, PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli untuk memenuhi kewajiban masing-masing untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah ataupun rumah. Sementara itu pengertian dari PJB adalah perjanjian tertulis yang dilakukan oleh penjual untuk menjual properti (tanah/rumah) miliknya kepada pembeli, yang dibuat didepan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah).
Ketika Anda sudah menandatangani PPJB dan PJB Anda masih belum bisa mengklaim bahwa properti tersebut adalah milik Anda. Dan hal ini bisa terjadi karena berbagai macam faktor misalnya : Belum lunasnya uang yang harus dibayar, belum diurusnya pajak-pajak, sudah melunasi tetapi belum menanda tangani AJB. Dengan begitu dapat disimpulkan bahwa AJB adalah puncak dari proses transaksi jual beli. Jika anda sudah menandatangani AJB secara tersurat bahwa anda telah membeli tanah/rumah, maka anda sudah bisa dengan bebas mengklaim dan mengakui tanah/rumah tersebut.
Lalu apa itu AJB?
AJB (Akte Jual Beli) adalah dokumen otentik berupa bukti transaksi aktivitas jual beli serta peralihan hak tanah atau bangunan. Yang dimaksud dengan dokumen otentik dalam penjelasan tersebut adalah dokumen yang dibuat dan dikuasai oleh notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah). Jadi AJB tidak asal-asalan dibuat oleh orang sembarangan, bukti dari transaksi serta peralihan hak atas nama merupakan isyarat bahwa anda secara hukum merupakan pemilik dari tanah/rumah yang diperjual belikan.
Jadi AJB merupakan sebuah syarat hukum yang ada dalam transaksi jual beli properti baik tanah atapun rumah. Tanpa adanya AJB seorang pembeli akan dirugikan karena tidak bisa mengklaim properti yang dibeli. Dengan adanya AJB (Akte Jual Beli) akan membuat konsumen lebih yakin untuk membelinya, dan keduanya baik penjual atau pembeli masing-masing akan mendapatkan keuntungan. Jangan sampai Anda melakukan transaksi jual beli properti bodong yang tidak membimbing Anda untuk melakukan penandatanganan AJB. Agar terhindar dari jual beli properti bodong, maka Anda harus paham apa itu PPJB, PJB , dan AJB.
Pembuatan AJB dilakukan oleh notaris atas tanah/rumah yang dijual mengartikan pemindahan nama hak milik dari penjual kepada pembeli. Namun sifat AJB adalah tidak dapat diwariskan kepada anak dan cucu karena AJB merupakan dokumen yang menunjukkan pemindahan hak milik atas tanah/rumah. Agar properti yang telah dibeli baik berupa tanah/rumah dapat diwariskan, maka wajib hukumnya untuk melakukan tanda tangan SHM (Sertifikat Hak Milik) tentunya sudah terbayangkan bahwa SHM merupakan bukti yang kuat untuk mengklaim kepemilikan atas suatu properti yang talah dibeli. Nah Penjelasan tentang SHM akan kita bahas pada artikel selanjutnya.