5 Hal Penting Sebelum Transaksi Jual Beli Tanah – Ketika akan membeli tanah, hendaknya Anda mempertimbangkan dengan seksama mulai dari lokasi, biaya, detail tanah hingga sertifikatnya. Jangan terburu-buru membeli sebelum Anda melakukan pengecekan mendalam supaya tidak ada penyeselan di kemudian hari. Dan jangan terburu-buru menjual juga ketika surat-surat belum diurus dan lain sebagainya. Berikut ini 8 hal penting sebelum Anda melakukan transaksi jual beli tanah.
1. Pastikan keaslian bukti kepemilikan.
Jangan sampai Anda terkena modus sertifikat palsu/bodong. Anda bisa menggunakan jasa notaris untuk menyelesaikan masalah sertifikat, Anda tinggal duduk manis dan menunggu hasilnya. Namun Anda juga dapat melakukan pengecekan sendiri untuk lebih menghemat uang Anda.
Pertama-tama yang harus Anda lakukan adalah mendatangi langsung kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Diloket pengecekan sertifikat tanah, Anda akan dibantu mengecek keaslian sertifikat tersebut berdasarkan peta pendaftaran, daftar tanah, surat ukur dan buku tanah. Jika sertifikat tanah asli maka Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan memberikan cap pada sertifikat.
Langkah kedua ini lebih praktis yaitu Anda bisa mengeceknya secara online. Caranya yaitu Anda harus menginstal aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi yang diresmikan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki berbagai fitur untuk mengecek keaslian tanah tarsebut. Melalui fitur-fitur ini Anda dapat mengecek keaslian sertifikat tanah dan mengecek proses pembuatan balik nama, hingga mendapatkan informasi tentang biaya untuk mengurus sertidikat.
2. Cek status kepemilikannya
Status kepemilikan tanah di atur Undang-undang pertanahan No, 5 Tahun 1960 tentang pokok agraria. Terdapat beberapa hak atas tanah yang diatur dalam UU yang berbunyi : Hak milik, Hak guna usaha, Hak guna bangunan dan Hak pakai. Dengan Anda mengetahui status kepemilikan tanah, akan membantu Anda menentukan nilai tanah atau properti. Selain itu Anda juga bisa mendapatkan tanah idaman yang masih berstatus tanah girik. Artinya tanah girik adalah tanah hak milik adat yang belum di daftarkan atau dibuatkan sertifikat di kantor pertanahan setempat.
3. Periksa detail tanahnya
Penting untuk Anda memeriksakan secara detail tentang ukuran, batas, bentuk, dan luas tanah yang tercantum dalam sertifikat yang sesuai dengan kondisi lapangan. Pedoman tentang pengikatan jual beli rumah, diatur bahwa objek pengikatan jual beli harus diuraikan secara jelas didalam suatu perjanjian pengikatan jual beli yang terdiri dari luas bangunan, luas tanah, lokasi tanah, harga tanah dan harga rumah. Maka pastikan semua komponen tidak merugikan salah satu pihak atau keduanya.
4. Seriuskan dengan tanda jadi
Uang tanda jadi berbeda dengan uang muka, uang muka biasanya 10-30% dari harga jual. Tetapi uang tanda jadi ini lebih kecil jumlahnya, nilainya dibawah Rp 10 juta dan biasanya akan memotong jumlah pembayaran uang muka bila jual beli berjalan dengan lancar. Tujuan dari uang tanda jadi adalah untuk menunjukan keseriusan pembeli saat akan melakukan transaksi jual beli tanah. Namun harus diperhatikan bahwa uang tanda jadi harus disepakati oleh kedua pihak terlebih dahulu.
5. Pembuatan akta jual beli
Akta jual beli (AJB) menjadi bukti transaksi jual beli tanah dan proses ini harus dilakukan dihadapan notaris atau pejabat pembuat akta tanah agar memiliki kekuatan hukum. Ada juga beberapa dokumen yang harus disiapkan oleh kedua belah pihak yaitu:
Penjual :
- Sertifikat tanah asli
- Izin mendirikan bangunan (IMB)
- KTP dan surat persetujuan suami/istri (jika sudah menikah)
- Jika suami/istri sudah meninggal, maka harus ada akta kemaian
- Bukti bayar PBB 10 tahun terakhir
- Kartu keluarga (KK)
- Surat pernyataan tanah tidak dalam keadaan sengketa
- Membayar PPH sebersar nilai jual objek pajak/harga jual x 5%
Pembeli :
- KTP
- Kartu Keluarga (KK)
- Melunasi BPHTB sebesar NJOP (harga beli – nilai tidak kena pajak) x5%
BACA JUGA : Pilih Investasi Emas atau Tanah ? Berikut Perbandingannya