Pengertian Aset Pajak Tangguhan Beserta Contohnya

Pengertian Aset Pajak Tangguhan Beserta Contohnya – Aset pajak tangguhan atau Deferred tax asset merupakan jumlah pajak penghasilan yang bisa dipulihkan di periode masa depan. Aset pajak tangguhan ini dapat terjadi akibat beberapa faktor, salah satu penyebabnya adalah pembayaran pajak yang terlalu banyak. Untuk mengetahui lebih lanjut Anda bisa menyimak artikel dibawah ini !

Pengertian Aset pajak tangguhan?

Pengertian Aset Pajak Tangguhan Beserta Contohnya
www.ocbcnisp.com

Pengertian dari Aset pajak tangguhan (Deferred tax asset) adalah jumlah pajak penghasilan yang bisa ditangguhkan untuk periode pajak dimasa mendatang. Aset pajak tangguhan adalah aset yang muncul akibat beberapa hal yaitu, adanya perbedaan temporer yang dikurangi. Kemudian akumulasi rugi pajak yang tidak terkompensasi, dan akumulasi kredit pajak yang belum terpakai.

Aset pajak tangguhan ini muncul karena adanya perbedaan antara jumlah pajak yang tertulis didalam laporan keuangan. Dengan demikian pajak dengan akutansi akan lebih kecil dibandingkan dengan beban pajak berdasarkan peraturan perpajakan.

Cara kerja Aset pajak tangguhan

Posisi aset pajak tangguhan terletak pada aset laporan keuangan, karena memiliki manfaat bagi perusahaan dimasa depan. Aset pajak tangguhan biasanya muncul karena perusahaan terlalu banyak membayar pajak atau berlebih. Perusahaan membayar pajak banyak dibandingkan dengan jumlah yang tercantum pada laporan laba rugi.

Selain itu otoritas pajak juga bisa mengakui adanya kelebihan bayar pajak jika tidak sesuai dengan standar akutansi yang digunakan perusahaan.

Alasan lain dari munculnya aset pajak tangguhan ini adalah karena perusahaan membayar pajak di muka atau pada saat belum jatuh tempo. Aset pajak tangguhan muncul juga karena beberapa transaksi seperti piutang yang tidak tertagih, sewa, jaminan, persediaan dan kerugian operasional bersih.

Cara menghitung aset pajak tangguhan

Ada suatu perusahaan yang memiliki nilai penjualan hingga Rp 100.000.000 per bulannya. Perusahaan ini telah memikirkan presentase klaim garansi sekitar 5% dari nilai total penjualan perusahaan. Dan ternyata perusahaan tidak menerima klaim pada tahun pelaporan tersebut.

Dalam kasus ini, perusahaan akan tetap melaporkan penjualan dan beban garansi karena mengikuti prinsip pencocokan (matching principle) . Dengan prinsip ini, perusahaan akan tetap memasukan beban garansi ke dalam laporan keuangan meskipun klaim garansi tidak diterima. Maksudnya adalah nilai pendapatan sebelum pajak dari perusahaan ini sebesar Rp100.000.000 x 20% = Rp 95.000.000. Perhitungan untuk pembayaran pajak sedikit berbeda, karena otoritas pajak tidak memperbolehkan untuk mengakui garansi jika tidak benar-benar terjadi.

Perusahaan juga tidak akan menghitung/memasukkan beban garansi kedalam laporan keuangan pada saat menghitung penghasilan kena pajak. Dengan demikian perusahaan akan melaporkan pendapatan kena pajak pada otoritas sebesar Rp 100.000.000 bukan sebesar Rp 95.000.000.

Patinya terdapat perbedaan antara jumlah pajak yang ada dilaporan laba dan rugi dengan jumlah aslinya pada saat membayar ototaris. Selisih perbedaan tersebut akan dicatat sebagai aset pajak tangguhan di neraca.

BACA JUGA : Pengertian Aset Pajak Tangguhan

Saya Suka, Saya Ingin Share Artikel Ini
Scroll to Top

Compare