5 Tips Penting Memilih Kavling Tanah, Ikuti lalu Beli ! – Instrumen investasi ada berbagai jenis yaitu emas, deposito dan properti. Properti dikenal memiliki keuntungan yang sangat menggiurkan. Selain properti rumah dan apartemen, investasi properti berupa kavling tanah pantas untuk dipertimbangkan potensinya.
Hal ini disebabkan minat dari pembeli kavling tanah meningkat setiap tahunnya. Tentunya banyak faktor yang membuat banyak orang yang tertarik untuk membeli kavling tanah. Salah satunya disebabkan oleh perawatan tanah kavling lebih murah dibandingkan perawatan rumah atau apartemen.
Ketika Anda memilih kavling tanah, sebaiknya Anda tidak terburu-buru untuk memutuskannya. Ada 5 tips penting untuk memilih kavling tanah agar dapat menguntungkan Anda dikemudian hari.
1.Periksa surat tanah
Langkah awal yang bisa Anda lakukan yaitu mengecek surat tanah yang akan dibeli. Periksa kelengkapan surat-surat tanah yang ditawarkan kepada Anda, termasuk juga nama pemilik tanah dan keabsahannya. Jika surat sudah bersertifikat, maka juga periksa apakah sertifikat tersebut sudah berpindah tangan atau belum. Jika belum maka Anda bisa meminta Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dikantor kelurahan setempat.
2.Survey langsung ke lokasi kavling tanah
Akses untuk masuk dan lokasi tentu akan mempengaruhi besar nilai capital gain (Keuntungan modal dari harga jual) dan yeild (keuntungan dari harga sewa). Anda juga harus memperhatikan jenis tanah terlebih dahulu, tidak hanya itu saja namun juga prospek kedepannya. Apakah lokasi tersebut strategis dalam beberapa tahun kedepan baik itu dari segi infrastruktur ataupun pembangunan fasilitas umum.
3.Cek keabsahan oleh PPAT
Cek terlebih dahulu keabsahan sertifikat tanah sebelum melakukan akad dengan menggunakan jasa PPAT untuk memeriksanya. Pengertian dari PPAT yaitu pejabat umum yang diberikan kewenangan untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu, mengenai hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun. Dan keaslian dari surat tanah tersebut akan dipriksa oleh PPAT ke BPN (Badan Pertanahan Nasional). Dengan Anda mempercayakan proses ini kepada PPAT maka Anda dapat secara terprinci status tanah tersebut.
4.Buat surat AJB
Setelah proses pemeriksaan surat tanah melalui PPAT dan BPN untuk mengetahui surat tersebut bermasalah atau tidak. Maka yang salanjutnya Anda lakukan yaitu membuat AJB (Akad Jual Beli). Pada umumnya saat membuat AJB diperlukan beberapa persyaratan seperti surat pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan), sertifikat tanah, surat IMB (Izin Mendirikan Bangunan), dan balik nama sertifikat tanah.
5.Serahkan berkas ke BPN
Tahap terakhir yaitu menyerahkan berkas ke BPN. Tahapan ini dilakukan untuk mengurus balik nama dan menjadi tanggung jawab PPAT. Penyerahan berkas paling lambat tujuh hari setelah melakukan penandatanganan. Setelah dua minggu diproses maka pembeli akan mendapatkan sertifikat dengan nama baru.
Jika Anda sudah yakin ingin membeli kavling tanah, maka tanahmurah.id merupakan solusinya. Anda bisa berkonsultasi bersama tim kami.
BACA JUGA : 5 Tips Investasi Tanah Yang Terbukti Menguntungkan