Jangan mau ditipu oleh penjual, pahami dulu apa itu PPJB – PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) adalah Ilmu pengetahuan yang wajib dimengerti dan dipahami oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi, agar pembeli tidak salah paham dan tidak dicurangi oleh developer. Dan pasalnya masih banyak orang yang tidak memahami apa itu PPJB, tetapi tetap melakukan pembelian sebuah properti (rumah atau tanah). Sehingga hanya meng-iyakan saja ketika disuruh mengurus PPJB karena tidak memiliki pengetahuan.
Sedangkan dalam dunia properti tidak harus mengetahui PPJB saja tetapi juga ada PJB (Pengikat Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Bali). Yang dimana memiliki pengertian, fungsi dan tujuan yang berbeda.
Dan kali ini kita hanya akan membahas PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) saja. PJB (Pengikat Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Bali) kita akan bahas pada artikel selanjutnya.
Pada saat Anda sudah deal untuk membeli rumah atuapun tanah dengan cara mencicil atau mengangsur. Biasanya Anda diharuskan untuk melakukan tanda-tangan PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) oleh penjualnya, dan perjanjian atau tanda tangan tersebut tidak melibatkan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) hanya antara penjual dan pembeli saja. Sehingga sifatnya hanya dibawah tangan atau hanya ikatan awal antara penjual dan pembeli untuk memenuhi kewajiban masing-masing saja. Belum diatur secara spesifikasi oleh Undang-Undang tentang PPJB yang berhubungan dengan pengalihan hak atas tanah ataupun rumah.
Pada umumnya PPJB hanya mengatur bagaimana penjual akan menjual tanah atau rumah kepada calon pembeli. Namun tanah atau rumah tersebuat belum bisa berpindah hak kepemilikan kepada calon pembeli karena berbagai alasan seperti, tanah masih dalam jaminan bank, rumah masih dalam proses pembangunan atau uang yang harus dibayar belum lunas.
Yang membuat PPJB adalah penjal, yang akan ditanda tangai oleh kedua pihak. Isi yang tertera dalam PPJB antara lain adalah :
- Harga.
- Waktu pelunasan.
- Ketentuan dibuatnya AJB.
Kemudian point-point penting yang ada dalam PPJB yang haus diperhatikan oleh penjual ataupun calon pembeli sebagai berikut :
- Objek pengikat jual beli.
- Kewajiban dan jaminan penjual.
- Kewajiban bagi pembeli.
1.Objek pengikatan jual beli dalam PPJB.
Pada umunya objek pengikat jual beli itu ada 3 yaitu, yang pertama adalah Luas bangunan, untuk melihat luas bangunan coba lihatlah siteplan kawasan yang ada. Kemudian yang kedua adalah gambar arsitektur, untuk melihat gambar arsitektur coba lihatlah denah atau desain 2D ataupun 3D. Gambar spesifikasi teknis yang meliputi bahan materisl apa saja yang digunakan pada bangunan. Dan yang terakhir pastikan lokasi tanah yang dibeli sesuai dengan blok siteplan yang ada.
2.Kewajiban penjual dan pembeli dalam PPJB.
Penjual yang dimaksud adalah perusahaan pemillik tanah atau developer perumahan, dan pembeli yang dimaksud adalah orang yang akan membelirumah tersebut. Yang kemudian diatur secara detail di dalam PPJB apa saja kewajiban kedua belah pihak.
3. Isi PPJB.
Isi dari PPJB yaitu :
- Pihak yang melakukan kesepakatan dalam PPJB.
- Kewajiban bagi penjual.
- Uraian obyek pengikatan jual beli.
- Jaminan dari penjual.
- Waktu serah terima bangunan PPJB.
- Pemeliharaan bangunan.
- Penggunaan bangunan.
- Pengalihan hak dari PPJB.
- Pembatalan pengikatan.
- Penyelesaian perselisihan PPJB.
Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa PPJB adalah kesepakatan awal antara penjual dan calon pembeli untuk memenuhi kewajiban masing-masing untuk dilakukannya transaksi jual beli tanah atapun rumah.