Pembeli wajib mengerti, tips menghindari penipuan properti – Pada kesempatan kali ini kita akan memberikan sedikit pengalaman agar terhindar dari properti bodong, tentunya pada saat akan membeli rumah ataupun tanah hal yang harus diperhatikan adalah
- Legelitas izin perusahaan yang menjual properti.
- Bukti kepemilikikan properti yang sah.
- Pastikan surat sudah split/ terpecah per bidangnya.
- Selalu pastikan transaksi di hadapan notaris yang memiliki intregitas yang baik.
Itulah beberapa hal yang harus diperhatikan ketika akan membeli sebuah tanah atau rumah. Kemudian berikut ini adalah 5 tips agar terhindar dari penipuan sertifikat tanah. simak baik-baik !
1. Temui penjual secara langsung.
Pada saat ingin membeli tanah lakukanlah pengecekan lokasi dan temui penjualnya secara langsung. Dengan Anda bertemu secara langsung sangat berguna untuk menggali informasi sebanyak-banyaknya, mengenai tanah atau rumah yang akan dibeli.
Dalam kesempatan itu calon pembeli dapat meminta agar pemilik tanah yang akan dijual untuk membawa sertifikatnya. Dan pastikan juga bahwa sebelum kesepakatan pembayaran, Anda sebagai calon pembeli ingin melakukan cek keaslian sertifikat. Jika langkah ini ditolak atau tidak disetujui maka sebaiknya batalkan pembelian tersebut.
2. Datangi BPN
Cara paling mudah untuk melakukan pengecekan adalah dengan cara mendatangi kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN). Tunjukan sertifikat tanah yang akan di cek keasliannya, dan kemudian petugas akan mengecek dalam database. Pengecekan juga dapat dilakukan secara online namun datang langsung bisa membuktikan kesahan dari sertifikat tersebut.
3. Pilih PPAT terpercaya.
Pengurusan sertifikat tanah biasanya pasti melibatkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah), baik itu pengurusan balik nama atau akta jual belinya. Dengan begitu pastikan Anda memilih PPAT yang dapat dipercaya. Jika penjual telah menunjuk PPAT, calon pembeli dapat mengeceknya apakah PPAT tersebut memiliki rekam jejak yang baik atau jelek.
4. Jangan Hanya Percaya Perantara.
Jika Anda meembeli tanah dari perorangan atau dari lembaga tertentu. Tak jarang mereka memakai perantara sebagai marketing, jika sudah demikian alangkah baiknya jangan langsung percaya. Alangkah baiknya Anda meminta kepada perantara agar dipertemukan dengan pemilik asli tanah yang akan dijual.
5. Pelajari dokumen yang dibutuhkan.
Sebelum memutuskan untuk membeli tanah, Anda seharusnya sudah mempelajari terlebih dahulu hal-hal apa saja yang membuat jual beli tanah tersebut sah. Jangan sampai alasan ketidak tahuan, maka Anda akan berurusan denga perkara hukum saaat membeli tanah. Jangan sampai pula membeli tanah yang masih di persengketakan dengan pihak lain meskipun sudah memenuhi semua persyaratan, termasuk sertifikat tanahnya.
Itu tadi adalah cara mengantisipasi penipuan sertifikat tanah yang sering terjadi. Tanah merupakan aset yang dibeli sebagai investasi. Untuk itu jangan sampai salah pilih agar tidak menyesal dikemudian hari. Jadi Anda harus mengetahui semua informasi yang bersangkutan.
BACA JUGA : Agar Tidak Ditipu Developer, Pembeli Wajib Tahu Apa Itu SHM