Agar Tidak Ditipu Developer, Pembeli Wajib Tahu Apa Itu SHM terlebih dahulu. Pada artikel sebelumnya kita telah membahas pengertian dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli), PJB (Pengikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli), namun pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang pengertian dari SHM. Apa itu SHM? SHM (Sertifikat Hak Milik) merupakan bukti kuat untuk mengklaim kepemilikan atas suatu properti yang telah dibeli.
Telah kita bahas sedikit tentang SHM ini pada artikel sebelumnya, bahwa yang dimaksud SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah sertifikat yang dapat diwariskan kepada anak cucu. Artinya dengan Anda memiliki SHM atas suatu properti baik berupa tanah maupun rumah. Anda dapat mengklaim porperti tersebut secara penuh tanpa ada batasan waktu, sehingga dapat diwarskan kepada anak dan cucu Anda kelak.
Dikutip dari Tempo.co SHM (Sertifikat Hak Milik) adalah sertifikat atas kepemilikan penuh hak lahan/tanah yang dimiliki pemegang sertifikat tersebut. untuk mendapatkan atau menandatangani SHM maka orang tersebut harus melunasi uang pembayaran.
SHM juga sering disebut sertifikat yang paling kuat karena pihak lain tidak akan ikut campur tangan atas kepemilikan tanah/rumah tersebut. Tanah dengan sertifikat SHM hanya boleh dimilik oleh warga negara Indonesia (WNI). Namun biasanya pengurusan SHM butuh waktu yang cukup lama dan juga biaya yang tidak sedikit. Belum lagi melibatkan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah).
Dan bukan berarti AJB tidak berperan penting dalam proses pembebasan dan penjualan lahan. Pada saat Anda akan membuat sertifikat tanah, AJB dibutuhkan sebagai bukti, bahwa pengalihan hak dengan cara jual beli sah sehingga PPAT dapat menerbitkan sertifikat tanah/lahan. Perlu diketahui jika Anda membeli rumah yang hanya memiliki AJB tanpaa SHM maka ini menyaratkan bahwa anda harus bertanggung jawab atas nama atau perkembangan SHM untuk properti yang dibeli. Oleh karena itu jangan membatasi diri dengan AJB ketika memutuskan untuk membeli suatu rumah. Bagaimanapun juga SHM adalah bukti kepemilikan tanah yang tertinggi dan paling kuat.
Kemudian juga menurut UUPA, hanya warga negara Indonesia (WNI) saja yang boleh memiliki SHM, karena SHM merupakan kepemilikan sebagaian wilayah Indonesia. Dan juga badan hukum yang sesuai juga boleh memiliki SHM, karena SHM adalah salah satu aset usaha atau lembaga.
Syarat dan cara membuat sertifikat tanah
- Foto copy KTP pemohon yang telah dilegalisir oleh pihak yang berwenang.
- Foto copy bukti pembayaran PBB pada tahun terakhir.
- Foto copy KK.
- Foto copy NPWP.
- Jika Anda ingin mendirikan bangunan juga harus menyertakan izin mendirikan bangunan (IMB).
- Akta Jual Beli (AJB).
- Pajak penghasilan.
- Bukti lunasnya pembayaran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Setelah memenuhi beberapa persyaratan dan dokumen, ada juga beberapa cara mengurus SHM sendiri dengan mudah sebagai berikut.
Cara mengurus SHM
- Mendatangi Kantor Pertanahan Nasional
Langkah pertama yang Anda lakukan adalah mendatangi BPN (Badan Pertanahan Nasional). Kemudian Anda akan menyerahakan beberapa persyaratan, dokumen dan membeli formulir pendaftaran. Setalah persyaratan dan dokumen diverifikasi maka Anda pun akan membuat jadwal untuk pengukuran tanah dengan petugas.
- Penerbitan SHM
Setelah mengukur tanah Anda akan mendapatkan surat ukur tanah untuk melengkapi dokumen yang sebelumya. BPN pun akan mengeluarkan surat keputusan dan SHM yang diturunkan membutuhkan waktu kurang lebih 6 bulan.