Pengertian PJB Dalam Dunia Properti

Pengertian PJB dalam dunia properti yang harus Anda ketahui, sebelum melakukan transaksi jual beli tanah ataupun rumah.

Pada artikel sebelumnya telah kita bahas apa itu PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli). PPJB sendiri adalah kesepakatan awal antara penjual dan pembeli untuk memenuhi kewajiban masing-masing, untuk dikalakukannya jual beli tanah atapun rumah. Yang dibuat dibawah tangan atau tidak dihadapan notaris notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah) lebih sederhananya adalah kesepakatan awal yang tertulis antara penjual dan pembeli untuk memenuhi kewajiban masing-masing.

Pengertian PJB dalam dunia properti

Pengertian dari PJB (Pengikat Jual Beli) adalah Perjanjian tertulis yang dilakukan oleh penjual untuk menjual properti mereka yang berupa tanah atau rumah kepada pembeli dan dibuat dihadapan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah). Jadi sudah terlihat beberapa perbedaan yang ada, di antara PPJB  dan PJB. 

Kesimpulannya adalah PPJB itu dibuat tanpa adanya ikut campur notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah), dan sementara itu PJB itu dibuat dibuat dengan mengikut sertakan notaris/PPAT (Pejabat Pembuat Akte Tanah). Dengan mengikut sertakan notaris/PPAT dalam sebuah perjanjian memiliki posisi hukum yang jelas dan memiliki maksud tertentu.

Maksud dibuatnya PJB yang ditanda tangani oleh penjual dan pembeli adalah sebagai solusi alternatif bagi konsumen untuk menjual properti yang telah dibeli baik itu tanah maupun rumah dengan alasan tertentu. Contohnya Anda tidak bisa melunasi tanah/rumah tersebut, atau belum dibayarkan pajak-pajak yang timbul akibat transaksi jual beli tersebut.

Dengan adanya PJB berarti pembeli sudah bisa menyatakan bahwa tanah/rumah tersebut adalah miliknya, sehingga pembeli bisa menjual tanah/rumah itu kembali kepada orang lain. Tetapi PJB bukanlah bukti autentik kepemilikan terhadap suatu properti, hanya sebagai proses transaksinya saja. Agar pembeli dapat menunjukan bukti autentik/valid atak kepemilikan suatu properti harus menunjukan AJB (Akte Jual Beli).

Dan pengertian tentang AJB akan kita bahas pada artikel berikutnya. Kali ini kita hanya akan membahas PJB dalam dunia properti saja.

Jenis-jenis PJB dibagi mmenjadi dua yaitu :

  • PJB Lunas 

PJB Lunas artinya adalah pembeli sudah membayar lunas harga jual yang telah disepakati dengan penjual, namun belum bisa dilakuakan AJB karena berbagai alasan. Contoh beberapa alasan kenapa belum bisa dilakukannya AJB sebagai berikut :

  1. Pajak-pajak jual beli belum dibayarkan.
  2. Sertifikat masih dalam pengurusan.

Didalam PJB lunas biasanya sudah tercantum pasal-pasal yang menjelaskan kapan dilakukannya AJB beserta persyaratannya.

  • PJB Tidak Lunas

PJB ini dibuat karena pembeli belum membayar lunas harga jual yang harus dibayarkan. Oleh karena itu pada saat pembuatan PJB tidak lunas maka akan dicantumkan pasal-pasal seperti uang muka atau DP yang dibayarkan oleh pembeli, cara atau cermin pembayaran, masa tenor pembayaran dadn saksi atau denda jika salah satu pihak melakukan wanprestasi. Dan jika PJB telah kemudian pembeli berhasil melunasinya maka dibuatlah PJB lunas.

Sudah jelas apa saja perbedaan dari PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan PJB (Pengikat Jual Beli) itu. Jika kedua jenis transaksi tersebut berhasil dilalui maka akan diakhiri dengan pembuatan AJB (Akte Jual Beli). Karena jika anda sudah memiliki AJB maka Anda bisa mengklaim bahwa tanah/rumah tersebut adalah milik Anda didepan hukum.

BACA JUGA : Jangan mau ditipu oleh penjual, pahami dulu apa itu PPJB

Saya Suka, Saya Ingin Share Artikel Ini
Scroll to Top

Compare