Awas! Penjual Tanah Kavling Fiktif Terus Meluas

Awas ! Penjual Tanah Kavling Fiktif Terus Meluas

Awas! Penjual Tanah Kavling Fiktif Terus Meluas – Dengan kebutuhan rumah diperkotaan yang terus meningkat dan harga rumah yang terus naik. Hal ini dimanfaatkan menjadi peluang bisnis bagi para pengembang perumahan. Namun Anda juga harus berhati-hati ketika akan membeli rumah ataupun tanah kavling, pastikan pengembangnya bukan abal-abal (fiktif).

Kali ini kita akan mengangkat cerita dari Ibu yang berinisial M, warga Banyumanik, Kota Semarang. Harapannya untuk membangun rumah idaman pupus begitu saja, karena tanah kavling yang dibelinya ternyata bermasalah. Owner PT RJM atau pengembang menghilang ketika telah mendapatkan setoran uang muka dari ratusan konsumen.

Ibu M menceritakan, pada awalnya M tertarik membeli tanah kavling setelah membaca promosi pada sosial media (facebook). Tanah kavling siap bangun itu berada di wilayah Kaligetas, Wonoplumbon, dan Podorejo. Dan korban-korban telah menyetorkan uang muka rata-rata hingga Rp 50 juta. M berkata “Saya telah mengeluarkan uang Rp 50 juta, untuk tanah kavling yang ditawarkan seluas 120 meter persegi”. Uang tersebut dibayarkan kepada perempuan yang berinisial N dan mengaku sebagai owner dari bengembang PT RJM.

M mengatakan bahwa setelah membaca iklan di Facebook, M menemui N dikantornya daerah kalipancur, ngaliyan. Kemudian M mengecek lokasi tanah yang akan dibeli tersebut. N berkata “Lagi ada promo khusus hari ini, kalo besok sudah naik menjadi Rp 70 juta.”jelasnya.

Promo itu hampir membuat M tergiur untuk membelinya. M dibuat semakin yakin setelah dipertemukan dengan oknum notaris yang berinisial V. Oknum notaris itu menyampaikan bahwa sertifikat tanah kavling itu bisa selesai antara 9-11 bulan setelah pembelian. “Oknum notaris tersebut berkata bahwa pemecahan sertifikat butuh waktu 9-11 bulan, kemudian dibikin Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)” ujarnya.

Namun setelah M membayar hingga Rp 50 juta, pada bulan maret 2020. M mendapatkan kabar dari temannya bahwa tanah kavling diwonoplumbon dipasang tulisan “Dilarang Mendirikan Bangunan” dan informasinya lahan hijau tidak boleh didirikan sebuah bangunan.

Mendapatkan kabar tersebut, kemudian M mengeceknya sendiri dan ternyata informasi tersebut memang benar. Namun ada informasi lain bahwa developer belum menyelesaikan pembayaran uang pembelian tanah pemilik pertama. Dan M mencoba menghubungi oknum notaris dan marketingnya, tetapi tidak ada respon sama sekali.

M kemudian diarahkan menghubungi pria yang berinisial H. Namun M malah diminta untuk membayar lagi hingga puluhan juta. Lagi-lagi M awalnya tidak menaruh curiga dan sempat akan memberikan uangnya kepada H. Beruntung M sempat bercerita kepada temannya “saya curhat ketemen saya, logikanya sudah bermasalah kok kamu masih mau nambahin, dan pada akhirnya saya tidak jadi membayarnya”. Sejak itu M sering dihubungi H melalui handphone dan M pun tidak meresponnya. Hingga pada akhirnya H membuat grup wa yang berisi korban-korban pembeli tanah kavling fiktif yang berada di tiga lokasi.

“Pada awalnya kami sesama pembeli tidak mengetahui untuk apa tujuan dibuatnya grup itu, dan akhirnya tahu jika didalam grub terdapat lebih dari 100 orang, mereka yang membeli tanah kavling di Kaligetas, Wonoplumbon, dan Podorejo”. M menyebutkan ratusan orang yang menjadi korban rata-rata mengeluarkan uang yang sama besarnya. Namun juga ada orang yang sudah menyetorkan uang tambahan sekitar Rp 20 juta.

M dan korban lainnya sudah berusaha untuk menghubungi orang yang terlibat dalam penjualan tanah kavling ini. Namun tidak ada kejelasan dan tidak bisa dihubungi.

Pengembang rumah yang tidak resmi atau abal-abal memang sangat meresahkan masyarakat. Sektor properti butuh dukungan dari pemerintah, dikarenakan ini menjadi salah satu bagian penggerak ekonomi.

Semoga dengan ini kita semua bisa belajar lebih waspada lagi jangan langsung percaya ketika ada promo yang sangat menggiurkan. Jika Anda ingin memiliki rumah kamu menyarankan untuk mengkonsultasikannya pada Tanahmurah.id.

Saya Suka, Saya Ingin Share Artikel Ini
Scroll to Top

Compare